Sabtu, 17 Desember 2011

MEKANISME PEMBINAAN GURU PROFESIONAL

Jagalah profesi, jangan kau nodahi

Jagalah profesi, pegangan hidup ini

Guru adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system pendidikan di sekolah. Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, dan makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan guru yang professional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru dinyatakan sebagai pendidik professional dan ilmuwan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Sementara itu, professional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kompetensi tenaga pendidik, khususnya guru diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetenswi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Tugas utama guru adalah meliputi kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Pelaksanaan tugas pendidik ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodic sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pendidik kepada para pemangku kepentingan.

A. Apa Itu Mekanisme Pembinaan Guru Profesional?

Mekanisme pembinaan guru profesional yang dimaksudkan di sini adalah cara kerja atau alur kerja pembinaan guru profesional. Mekanisme pembinaan guru professional pada dasarnya berbebentuk kegiatan pembinaan kinerja pendidik yang berkaitan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Hasil mekanisme pembinaan guru professional yang diperoleh berupa gambaran pembinaan kinerja pendidik professional. Karena itu, hasil pembinaan kinerja ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja guru professional kepada masyarakat. Hasil mekanisme pembinaan guru professional ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik. Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

B. Siapa yang Melakukan Pembinaan Guru Profesional

Mekanisme pembinaan untuk melaksanakan evaluasi merupakan tugas yang dilaksanakan terus-menerus sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan oleh suatu panitia ad hoc, tetapi dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada system di sekolah/dinas pendidikan tersebut dibawah kendali bagian ketenagaan.

Dalam pelaksanaan tugas diharapkan selalu berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan terkait untuk mengoptimalkan proses kinerja pendidik. Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh tiap-tiap sekolah/dinas pendidikan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada di sekolah/dinas pendidikan tersebut.

C. Bagaimana Prinsip Mekanisme Pembinaan Guru Profesional

Prinsip mekanisme pembinaan guru professional diharapkan mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Berbasis evaluasi diri

b. Saling asah, asih, dan asuh

c. Meningkatkan profesionalisme pendidik

d. Meningkatkan atmosfer akademik

e. Mendorong kemandirian sekolah

Kegiatan pembinaan guru professional dimulai oleh pendidik dengan membuat evaluasi diri terkait semua kegiatan yang dilaksanakan, baik pada kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Kegiatan pembinaan ini diwujudkan dalam laporan kinerja sesuai dengan format tertentu (Format 1) pada lampiran 1. Laporan ini didukung oleh semua bukti pendukung dan laporan tahun sebelumnya. Kemudian diserahkan kepada penilai untuk dinilai dan mendapatkan verifikasi. Penilaia dalam menilai diharapkan memakai prinsip saling asah, asih, asuh. Pendidik yang kurang perlu mendapat bimbingan dan penjelasan dari penilai agar kinerja yang ditetapkan oleh peraturan perundangan dapat tercapai tanpa mengurangi kaidah akademik yang menjadi amanah undang-undang kepada penilai. Kegiatan ini dihareapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme pendidik pada sekolah yang bersangkutan. Apabila kegiatan pembinaan profesionalisme ini ditetapkan untuk semua pendidik maka akan berimplikasi kepada peningkatan atmosfer akademik yang berkelanjutan sehingga bias mendorong terciptanya kermandirian sekolah dalam meningkatkan daya saing bangsa.

D. Kapan Mekanisme Pembinaan Profesionalisme itu Dilaksanakan?

Pembinaan ini dilaksanakan secara periodik. Artinya pembinaan ini dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja sekolah atau dinas pendidikan.

Tiap sekolah atau dinas pendidikan dapat menentukan sendiri periode pembinaan kinerja pendidik, sekolah atau dinas pendidikan dapat melakukan dalam semesteran atau tahunan. Bahkan pada keadaan khusus pemimpin sekolah/dinas pendidikan dapat melakukan pembinaan kinerja pendidik setiap saat diperlukan. Namun demikian, laporan kepada pihak terkait dilakukan setiap tahun.

E. Bagaimana Mekanisme Pembinaan Guru Profesional Itu?

Rancangan mekanisme pembinaan guru profesional yang ditawarkan sebagai berikut.




1. Pendidik membuat laporan kinerja secara periodik. Laporan kinerja ini memuat semua aktivitas beban kerja guru yang telah dilakukan oleh pendidik tersebut dan meliputi kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Format laporan atau format F1 (lihat lampiran). Format F1 dilengkapi semua bukti pendukungnya diserahkan kepada kepala sekolah. Karena laporan kinerja pendidik merupakan aktivitas yang berkelanjutan maka pendidik juga perlu melampirkan hasil evaluasi pada periode sebelumnya.

2. Kepala sekolah mengumpulkan hasil kinerja pendidik, mengkompilasi seluruh hasil kerja pendidik di sekolahnya, dan membuat surat pengantar pengiriman berkas laporan hasil kinerja pendidik di sekolahnya.

3. Penilai melakukan penilaian dan memverifikasi data hasil kinerja pendidik sesuai dengan bidang/rumpun ilmu. Penilai berjumlah 2 orang dan ditugaskan oleh pemimpin (dinas pendidikan Kab/Kota) untuk menilai ketercapaian prestasi dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung dengan aktivitas tugas pokok dan tambahan yang telah dilakukan pendidik. Format 1 (F1) yang diserahkan kepada penilai dibuat dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy. Satu buah hardcopy nantinya dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan sesudah disahkan oleh Dinas pendidikan (Kab/Kota).

Penilai bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja pendidik. Kriteria penilai adalah sebagai berikut.

a. Pengawas/widyaiswara yang telah tersertifikasi

b. Dosen yang menjadi asesor

c. Penilai telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerjaa pendidik

d. Ditugaskan oleh Dinas/PT

e. Penilai menilai sesuai bidang/rumpun ilmu

f. Dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan

g. Memiliki kualifikasi akademik yang sma atau setingkat lebih tingi dari pendidik yang dinilai

h. Bagi dinas yang tidak memiliki pengawas bidang studi yang sama/serumpun penilai diambilkan dari asesor PT.

4. Apabila ketercapaian kinerja pendidik tersebut telah memenuhi syarat seperti yang dimaksud dan bukti pendukung sesuai dengan laporan yang dibuat maka laporan kinerja dianggap LOLOS. Bukti pendukung laporan yang telah lolos dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan untuk disimpan kembali dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan. Kedua penilai menandatangani Format F1 dan meneruskan format F1 kepada Dinas atau yang sederajat untuk mendapatkan pengesahan.

5. Apabila penilai menyatakan (a) ketercapaian kinerja pendidik tidak atau belum memenuhi syarat seperti yang dimaksudkan atau (b) bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan maka laporan kinerja dianggap GAGAL dan dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan, untuk diperbaiki. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara penilai yang satu dengan penilai yang lain maka pemimpin (dinas pendidikan kab/kota) dapat menunjuk penilai ketiga.

6. Dinas pendidikan Kab/Kota mengesahkan hasil laporan format 1(F1) dan mengkompilasi semua laporan kinerja pendidik yang menjadi tanggung jawabnya. Dinas pendidikan Kab/Kota bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dikoreksi oleh penilai. Hasil kompilasi di tingkat dinas pendidikan kab/kota ini kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk dibuat rekap di tingkat provinsi. Contoh hasil kompilasi tingkat dinas Kab/kota disajikan pada lampiran II.

7. Dinas pendidikan provinsi mengkompilasi semua laporan dari tingkat kab/kota dan membuat rekap laporan di tingkat provinsi. Dinas pendidikan provinsi bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan oleh dinas kab/kota untuk dilaporkan ke pusat. Laporan yang dikirim dalam bentuk harcopy dan softcopy.

F. Adakah Sanksi untuk Guru yang tidak Memenuhi Kinerja Profesional?

Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

Copyright : Drs. Bambang Hartono, M.Hum.

Sumber Rujukan

Depdikbud. 1994/1995. Pedoman Pembinaan Profesional Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.

Depdikbud. 1999. Pola dan Strategi Pembinaan Pendidikan di Sekolah Dasar: Suatu Pendekatan Pembangunan Sekolah secara Menyeluruh. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.

Depdiknas. 2005. Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Depdiknas. 2010. Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selasa, 08 November 2011

Sambutan Perkenalan Kepala SMK Negeri 3 Jakarta


Sambutan Perkenalan  Kepala  SMK Negeri 3 Jakarta
Oleh : Sajid, M.Pd
Bismillahir rahmaanir rahiim. Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

Sambutan Perpisahan Guru SMK Negeri 19 Jakarta

Oleh : Sajid, M.Pd

Bismillahir rahmaanir rahiim. Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

Allhamdulilahi robbil alamin, wabihi nasta’inu ala umuri dunia waddin, wasollatu wasallamu ala asrofil anbiayi wal mursalin wa’ala alihi wasohbihi adzmain, ama ab’du.

Yang sama2 kita hormati, Ibu Kepala SMK Negeri 19

Yang saya hormati, Bapak Ibu Guru dan karyawan Tata Usaha

Yang Bapak sayangi dan banggakan Siswa siswi SMK Negeri 19

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayahnya kita diberikan kesempatan berkumpul di lapangan ini untuk bersilaturahmi dalam rangka pelepasan bapak sebagai guru SMK Negeri 19 dialih tugaskan menjadi guru SMK Negeri 3, dan sekaligus mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.

Bapak-ibu guru, karyawan Tata Usaha dan anak-anak yang Bapak banggakan.

Berat rasanya bagi Bapak untuk mengucapkan kata-kata perpisahan, karena SMK Negeri 19 sudah menjadi bagian dari kehidupan Bapak, di SMK Negeri 19 inilah Bapak mendapat pelajaran serta tatanan kehidupan yang penuh kekeluargaan. Sejak tanggal 1 Maret 1989 sampai sekarang berarti sudah 22 tahun bapak mengabdi di sekolah ini, jika rata-rata lulusan tiap tahun 200 x 22 = 4.400 lulusan yang pernah berinteraksi langsung maupun tidak langsung dalam proses KBM dengan Bapak selama ini. Rasanya waktu 22 tahun adalah waktu yang penuh arti banyak suka dan dukanya, bagi bapak lebih banyak sukanya, karena hari-hari di SMK Negeri 19 sangat menyenangkan, penuh cinta dan suka cita, jika liburan panjang di rumah rasanya hampa. Maka SMK 19 bagi sudah bapak anggap sebagai rumah kedua. Namun harus kita sadari bahwa sesuatu yang ada di dunia tiadalah yang abadi, tugas jabatan, termasuk kehidupan hanyalah sementara. Maka ijinkanlah bapak pamit mundur dari kawah candra dimuka SMK pandawa 19 semoga Allah SWT memberkati kita semua amiin.

Bapak-ibu guru, karyawan Tata Usaha dan anak-anak yang Bapak banggakan.

Jika selama ini ada kenangan manis, mari kita ukir dilubuk hati kita masing-masing untuk menjadi kenangan terindah yang bisa kita kenang selama-lamanya, namun bapak menyadari sebagai manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, mungkin banyak kenangan buruk yang masih terpendam dalam hati bapak ibu guru dan anak-anaku sekalian. Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan permohonan maaf bapak kepada kalian semua, jika ada jarum yang patah jangan simpan di dalam peti, jika sesuatu ada yang salah jangan simpan dalam hati. Maafkan Jangan tiru prilaku bapak yang membuat kalian tidak nyaman, namu jika ada sesutau yang baik dari bapak jadikalah sebuah pelajaran.

Bapak-ibu guru, karyawan Tata Usaha dan anak-anak yang Bapak banggakan.

Bapak menyadari mungkin tidak semua pihak mendapatkan pelajaran dan pelayanan sesuai yang diharapkan, bahkan jauh dari kesempurnaan, bapak bukanlah bulan purnama yang mampu menyinari seisi bumi, namun bapak sebagai manusia biasa mempunyai banyak keterbatasan dan terkadang tidak mampu menghindari salah dan dosa. Bapak hanya punya keinginan yang telah direalisasikan untuk memberikan yang terbaik untuk sekolah ini, itulah kemampuan bapak, dan hanya itulah yang bisa bapak persembahkan kepada SMK Negeri 19, walaupun hanya setitik semoga memiliki arti buat pencerahan kehidupan dimasa mendatang, terkadang dalam penyampaian proses KBM ada tingkatan emosianal yang tinggi yang pernah bapak lakukan, anggap saja sebuah pelajaran ”ibarat api yang panas dipertemukan dengan emas batangan yang akan ditempa sehingga menjadi sebuah perhiasan yang indah”.

Bapak-ibu guru, karyawan Tata Usaha dan anak-anak yang Bapak banggakan.

Kita menyadari bahwa pertemuan dan perpisahan merupakan dinamika sebuah kehidupan, semoga saja momentum ini tidak seperti sebuah lagu ”bukan perpisahan yang kutangisi namun pertemuan yang kusesali” akan tetapi pertemuan dan perpisahan merupakan anugrah yang patut kita syukuri. Bapak bersyukur perisahan ini terjadi karena Bapak dipromosikan menjadi Kepala SMK Negeri 3, mohon do’anya semua pihak, semoga ditempat tugas yang baru bapak diberikan kemamampuan memenej sekolah dengan baik, dan selalu dalam perlindungan Allah SWT.

Bapak-ibu guru, karyawan Tata Usaha dan anak-anak yang Bapak banggakan.

Bapak berpesan kepada diri bapak dan anak-anaku semua, mari kita terus belajar dengan cara belajar keras, cerdas dan antusias, 3 syarat proses pembelajaran harus menyatu dalam diri kita, belajar keras tidak cukup kalo tidak belajar cerdas artinya jangan hanya pintar tapi penting saat ini kita harus pintar-pintar memaikan peran dan jangan lupa harus antusias semangat yang tinggi untuk mencapai keberhasilan. Khusus untuk anak-anaku kelas XII, kalian tinggal 5 bulan lagi menghadapi UN coba disemangati dari sekarang, kesuksean yang telah diraih oleh kaka kalian tahun lalu lulus 100% bisa dipertahankan tahun ini. Bapak mengucapkan selamat belajar, selamat meniti masa depan melalui lembaga SMK Negeri 19 yang kita cintai ini, kalian tidak salah memilih lembaga ini untuk belajar, kalian sudah benar, dengan kepimpinan Ibu Dra. Dian Budiwati, sekolah ini sudah banyak melakukan perubahan dan prestasi yang lebih baik,diantaranya; rangking 1 UN DKI, ISO dan terakhir Juara 2 LKS DKI bidang Adm.Perkantoran dan Multimedia termasuk promosi bapak sebagai kepala sekoah juga keberhasilan produk SMK Negeri 19. Semoga keberhasilan selalu diberikan oleh Allah kepada Kita semua.

Bapak-ibu guru, karyawan Tata Usaha dan anak-anak yang Bapak banggakan.

Bapak berharap perpisahan ini akan membawa kebaikan kita masing-masing. Semoga pertemuan dan perpisanan ini bagiakan sebuah ulat yang menjadi kepompong menjadi kupu-kupu yang indah. Sebentar lagi kupu-kupunya yang bernama ”pasha-jid ”akan terbang ke SMK Neger1 3 Jalan Garuda Jakarta Pusat. Disana sudah menunggu pesawat yang harus bapak terbangkan, sekali lagi mohon doanya semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada kita semua. Amiin.

Demikan sambutan yang dapat saya sampaikan, mohon maaf atas segala kesalahan.

Hadanallohu waiyakum ajma’in.wabilahi taufik walhidayah

Wassalamu alaiukum warahmatullohi wabarakaatuh.

e-mail: www.pashajid@gmail.com Blog: www.pashajidtea@blogspot.com

KWITANSI PEMBAYARAN