Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis
disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana
nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum
yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok adalah
Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
- Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang
menjadi sumber hukum
utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang
telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan
Undang-undang).
- Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis
(sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
- Hukum
Perdata
(KUHPerdata)
- Hukum Dagang (KUHDagang)
- Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
- Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata,
KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum
bisnis adalah :
- Perundang-undangan
- Perjanjian
- Traktat
- Jurisprudensi
- Kebiasaan
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Sumber-sumber hukum bisnis :
1. Perundang-Undangan
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk
oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk
hukum tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur
kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.
Sumber hukum perudangan dapat dibagi menjadi :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (WvK)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan
perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah
terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air
kita sekitar satu abad yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang
Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian
diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan
seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1
Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2
terdiri dari 13 bab.
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban
pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat
berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal
dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan
mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.
KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari
KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum
Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).
Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang
Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari
Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai
perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari
persetujuan dan undang-undang seperti:
- Persetujuan jual beli (contract of sale),
- Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
- Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian
(kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
c. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
- UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
- UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
(PT),
- UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
- UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go
Public),
- UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
(PMA/PMDN)
- UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
- Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya
kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal
logging, korupsi.
- PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi
Dan Akuisisi Bank,
2. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan
tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang
pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal
ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat
yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan
yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi,
jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan-putusan Hakim atau
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah
Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah
berkekuatan hukum tetap.
4.Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar
pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh
masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam
perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi
oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
Macam perjanjian internasional :
- Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan
oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan
Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang
kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
- Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh
beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
5.
Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan
memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang
menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di
tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan
barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang
dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Doktrin
Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
Misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau dalam
pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu. Dengan
demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber hukum yang
berupa doktrin tersebut.
Sumber Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
- UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
- UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
(PT),
- UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
- UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go
Public),
- UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
(PMA/PMDN)
- UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sumber Website: artonang.blogspot.com
Editor: Dhini Indriani
XII-Pemasaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar