Selasa, 20 Agustus 2019

ULANGAN HARIAN KE -2 KLS XI BDP

ULANGAN HARIAN KE - 2
MATA PELAJARAN PEMASARAN ONLINE
KELAS XI


Pilihlah jawaban yang menurut Anda paling benar, dengan jujur dan bertanggungjawab !


1. Yang dimaksud dengan internet adalah:
a.    Kumpulan komputer yang saling terhubung dalam sebuah ruangan
b.    Kumpulan komputer yang tidak terhubung dalam bentuk jaringan
c.    Kumpulan komputer yang saling berhubungan dalam bentuk jaringan
d.    Kumpulan komputer yang memiliki kecepatan proses yang sama
e.    Kumpulan komputer yang dapat saling mengendalikan satu dengan yang lain

2. Pada awalnya internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh:
a.    Departemen Pertahanan Amerika
b.    Departemen Pertahanan Jepang
c.    Departemen Pertahanan Rusia
d.    Departemen Pertahanan Inggris
e.    Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

3. Munculnya internet di awal tahun 60-an melalui proyek yang disebut:
a.    TCP / IP                            d. NSFNET
b.    ARPANET                          e. BITNET
c.    DARPA

4.Metode periklanan dengan menggunakan media internet dan layanannya, misalkan web dengan tujuan menyampaikan pesan pemasaran atau promosi agar pelanggan tertarik dan membeli produk yang ditawarkan merupakan pengertian dari....
a.    Pemasaran Online           d. Bisnis Online
b.    Berita Online                   e. Iklan Online
c.    Promosi Online

5.Contoh WEB penyedia iklan gratis yaitu...
b.    www.facebook.com
c.    www.google.com
d.    www.blogger.com

6.Proses memperkenalkan produk / jasa dan informasi yang dilakukan secara elekttronik dengan memanfaatkan jaringan komputer berbasis internet merupakan pengertian dari...
a.    Internet
b.    Iklan Online
c.    Pemasaran Online
d.    Marketing Content
e.    AdBlock

7.Sebuah media online, dimana para penggunanya bisa dengan mudah berinteraksi secara sosial, berpartisipasi, berbagi informasi dan menciptakan isi meliputi jejaring sosial, grup dan dunia virtual merupakan pengertian dari....
a.    Website                            d. Media Massa
b.    Elektronik Mail                e. Media sosial 
c.    Online Shop

8. Pemasaran online memungkinkan untuk memetakan data tertentu dari target pasar seperti halnya gender, usia, dan lokasi, dan bahkan dapat menargetkan tingkat pendapatan tertentu, tingkat pendidikan dan pekerjaan.
Ini adalah salah satu manfaat Pemasaran Online dilihat dari aspek ....
a.    Media yang digunakan
b.    Sasaran Demografis
c.    Efektifitas Biaya
d.    Konversi Instan
e.    Perubahan Konten yang Cepat

9. Keuntungan konsumen dalam pemasaran online salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh
informasi mengenai produk yang mereka cari dengan mengetikkan sebuah kata kunci tertentu pada sebuah perangkat lunak layanan internet yang disebut....
a.    Browser                            d. Iklan Online
b.    Search Engine                  e. Email Marketing
c.    Google Advert

10. Begitu banyak media pilihan ketika memutuskan untuk melakukan pemasaran online. Berikut ini yang bukan merupakan media pemasaran online adalah...
a.    Blogging                           d. Email
b.    Media sosial                     e. Wikipedia
c.    Newsletter

11. Meraih keyakinan konsumen sehingga berkeinginan untuk membeli suatu produk iklan online Anda, dan lalu konsumen berdiskusi langsung dengan Anda mengenai produk tersebut. Hal ini adalah salah satu cara kerja Pemasaran Online yang disebut...
a.    Interest                             d. New Comers
b.    Action                               e. Awareness
c.    Desire

12. Biaya pemasaran online sangat murah bila dibandingkan dengan pemasaran langsung, hal ini dijelaskan dalam pernyataan berikut ini....
a.    Membutuhkan ruang display luas dan penataan produk yang dapat terjangkau oleh pandangan konsumen
b.    Mencetak Brosur dan pamflet untuk menyebarluaskan promosi
c.    Tenaga Pramuniaga sangat dibutuhkan sebagai salah satu penentu keberhasilan promosi dan penjualan
d.    Menghubungkan konten marketing anda dengan layanan sosial media untuk memperluas target pasar
e.    Memilih Koran dan Tabloid sebagai alternative media promosi yang digemari para pembaca

13. Kemampuan untuk mengubah pelanggan secara instan, ketika melakukan pemasaran online, kita tidak hanya menjaring informasi pelanggan potensial, tetapi kita dapat mengambil penjualan seketika dengan melakukan beberapa klik mouse, dikenal dengan istilah....
a.    Demografi                        d. Social Media
b.    Konversi Instan                 e. Awareness
c.    Interest

14. Untuk meraih kepercayaan dalam online marketing, anda perlu menampilkan semacam pembuktian atau ulasan dari beberapa pembeli  tentang produk atau
jasa yang anda tawarkan. Hal ini dinamakan dengan...
a.    Testimoni                         d. News Letter
b.    PR-Online                         e. Marketing Content
c.    Mailing List

15. Email yang berisi materi promosi yang ditujukan kepada kelompok pengguna internet melaui email, untuk  mempromosikan suatu produk atau jasa disebut dengan....
a.    Web Networking              d. Mailing List
b.    Email Marketing              e. E-Commerce
c.    Online Advertising




ESSAY !

1. Apa yang dimaksud dengan IKLAN ONLINE ?

2. Sebutkan 5 macam media / layanan di Internet untuk Marketing online ?

3. Sebutkan 5 Keunggulan /  Manfaat pemasaran online

4. Jelaskan perbedaan antara Pemasaran Online dengan Pemasaran Offline berdasarkan indikator Usaha Meraih Target Konsumen !

5. Sebutkan 4 komponen cara kerja pemasaran online !

JAWABAN KIRIM VIA EMAIL KE : pashajid@gmail.com

Kamis, 18 Oktober 2018

Sumber Hukum Bisnis


Sumber Hukum Bisnis

Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber hukum bisnis yang utama/pokok  adalah Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Sumber Hukum Bisnis
Sumber Hukum Bisnis
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)


Sumber-sumber hukum bisnis :
1. Perundang-Undangan
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk hukum tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber hukum perudangan dapat dibagi menjadi :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu abad yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.
KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).
Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
  • Persetujuan jual beli (contract of sale),
  • Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
c. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  9. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi. 
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank,
2. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
4.Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Doktrin
Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber hukum yang berupa doktrin tersebut.
Sumber Hukum :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sumber Website: artonang.blogspot.com
Editor: Dhini Indriani
XII-Pemasaran

Minggu, 30 September 2018

Tahapan Siklus Kehiidupan Produk (X PM)



4. Strategi Pemasaran untuk Setiap Tahapan Siklus Kehidupan Produk


Pengelolaan strategi siklus hidup sebuah produk didasarkan pada empat tahapan, yaitu tahap perkenalan, petumbuhan, kedewasaan, dan penurunan. Pada setiap siklus hidup sebuah produk, akan terdapat  karakteristik dan tantangan yang berbeda pula. Oleh karena itu, sebuah strategi pemasaran yang tepat akan sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan tersebut. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa tahapan siklus hidup produk, beserta strategi pemasarannya yang sesuai dengan pendapat para ahli dibidangnya.


Strategi Pemasaran Tahap Perkenalan 
Dalam meluncurkan produk baru, manajemen pemasaran dapat membentuk suatu tingkat tinggi atau rendah bagi setiap variabel pemasaran, seperti harga, promosi, distribusi, dan mutu produk. Dalam hal harga dan promosi menurut Arman dkk (2006), manajemen dapat melaksanakan satu dari empat strategi yaitu:
a. Strategi peluncuran cepat (rapid skimming)

Peluncuran produk baru dengan harga tinggi dan level promosi tinggi. Strategi ini dapat diterima dengan asumsi sebagian besar pasar potensial tidak menyadari produk itu, harga yang diminta, perusahaan menghadapi persaingan potensial dan untuk membangun preferensi merek.

b. Strategi peluncuran lambat (slow skimming)

Peluncuran produk baru dengan harga tinggi dan sedikit promosi. Strategi ini bila ukuran pasar terbatas, sebagian besar sadar tentang produk itu, pembeli bersedia membayar harga tinggi, dan persaingan potensial belum mengancam.

c. Strategi penetrasi cepat (rapid-penetration)

Peluncuran produk dengan harga rendah dan biaya promosi besar. Strategi ini cocok digunakan jika pasar tidak menyadari kehadiran produk, sebagian pembeli peka terhadap harga, terdapat persaingan potensial yang kuat, biaya produksi menurun sejalan dengan skala produksi dan pengalaman.

d. Strategi penetrasi lambat (slow-penetration)

Peluncuran produk dengan harga rendah dan promosi rendah. Strategi ini bila pasar besar, mempunyai kesadaran yang tinggi tentang harga, dan terdapat beberapa persaingan potensial.


Strategi Pemasaran Tahap Pertumbuhan
Tahap ini ditandai dengan adanya peningkatan penjualan. Konsumen awal merasa senang dan konsumen berikutnya mulai membeli. Pesaing baru mulai memasuki pasar, harga bertahan atau sedikit turun, dan laba meningkat. Menurut Kotler (2009), sepanjang tahap pertumbuhan, perusahaan dapat menggunakan beberapa strategi untuk mempertahankan pertumbuhan pasar selama mungkin:

a. Meningkatkan kualitas produk, menambah ciri-ciri atau fitur-fitur produk, serta memperbaiki modelnya.

b. Menambah model baru dan produk penyerta (misal: produk dengan ukuran berbeda, rasa, dan sebagainya untuk melindungi produk utama).

c. Memasuki segmen pasar baru.

d. Meningkatkan cakupan dan memasuki saluran distribusi baru.

e. Beralih dari iklan yang membuat orang menyadari produk (product-awareness advertising) ke iklan yang membuat orang memilih produk tertentu (product-preference advertising).

f. Menurunkan harga untuk menarik lapisan berikutnya yang sensitif terhadap harga.

 Dalam tahap pertumbuhan, perusahaan yang melakukan strategi perluasan pasar akan memperkuat posisi persaingannya, tentu saja akan menambah biaya yang cukup besar. Perusahaan dalam tahap pertumbuhan akan menghadapi pilihan antara pangsa pasar yang besar dan keuntungan saat ini yang tinggi. Dengan mengeluarkan uang untuk peningkatan produk dan distribusi, perusahaan dapat menghadapi  posisi yang dominan. Dengan kata lain, perusahaan akan melepaskan keuntungan saat ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar pada tahap berikutnya.


 Strategi Pemasaran Tahap Kedewasaan

Pada suatu titik, tingkat pertumbuhan penjualan produk akan menurun dan produk akan memasuki tahap kedewasaan relatif. Tahap ini biasanya berlangsung lebih lama dari tahap sebelumnya dan merupakan tantangan berat bagi manajer pemasaran. Kebanyakan produk berada pada tahap kedewasaan dari siklus hidup. Menurut Kotler (2009) ada tiga fase kedewasaan, yaitu:

a. Fase kedewasaan bertumbuh (growth maturity)

Tingkat pertumbuhan penjualan mulai menurun dan tidak ada saluran distribusi baru.

b. Fase kedewasaaan stabil (stable maturity)

Penjualan datar atas dasar per kapita karena kejenuhan pasar, dan masa depan penjualan ditentukan oleh pertumbuhan populasi dan permintaan pengganti.

c. Fase kedewasaan menurun (decaying maturity)

Penjualan menurun dan konsumen mulai beralih ke produk lain.


Dalam tahap ini, jika sebuah produk mulai mengalami penurunan, maka perusahaan harus mulai memikirkan cara-cara untuk kembali menaikkan minat konsumen terhadap produk tersebut.Terdapat tiga cara bermanfaat yang dapat mengubah jumlah pemakaian terhadap suatu merek (brand), yaitu:

a. Modifikasi pasar (market modification), dengan konsep menarik perhatian orang yang bukan pemakai, memasuki segmen pasar baru, dan merebut pelanggan pesaing.

b. Modifikasi produk (product modification), meningkatkan volume penjualan dengan cara memodifikasi karakteristik produk melalui peningkatan mutu produk, peningkatan ciri-ciri, atau fitur-fitur produk, dan peningkatan model produk.

c. Modifikasi bauran pasar (marketing program modification), dengan diskon harga, distribusi, iklan, sales, personil penjualan (personal selling), dan pelayanan (services)


Strategi Pemasaran Tahap Penurunan

Penurunan bisa cepat atau lambat, karena alasan teknologi, pergeseran selera konsumen, dan meningkatnya persaingan. Mempertahankan produk adalah beban bagi perusahaan maupun karyawan. Menurut Arman dkk (2006) berikut adalah strategi bertahan dalam tahap penurunan yang tersedia untuk perusahaan yaitu:

a. Meningkatkan investasi perusahaan untuk mendominasi atau memperkuat posisi pasar.

b. Mempertahankan level investasi sampai ketidakpastian industri itu terselesaikan.

c. Mengurangi investasi secara selektif dengan melepas pelanggan yang tidak menguntungkan.

d. Menuai investasi untuk memulihkan kas secepatnya.

e. Melepas usaha secepat mungkin dengan menjual asetnya.


Keempat tahapan pertumbuhan produk dan strategi pemasaran di atas, tentunya akan berjalan dengan baik jika didukung oleh perencanaan keuangan yang matang dan terencana. Sebuah analisa, pelaporan, dan penghitungan keuangan harus didapat secara cermat dan cepat agar tidak terlambat melakukan analisis untuk kebutuhan pendukung strategi pemasaran yang dibutuhkan.


---pashajid-ok---


KWITANSI PEMBAYARAN